Bali Architect

SKA Arsitek: Tingkatan, Persyaratan, dsb

Mengenal Lisensi Arsitek: SKA dan IPTB - ARSITAG
https://arsitagx-master-article.s3-ap-southeast-1.amazonaws.com/article-photo/205/gbr-2-SKA.jpg

Diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR, SKA arsitek diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang memenuhi persyaratan kompetensi dalam bidang keilmuan, kefungsian, dan/atau keahlian tertentu, menjadi bukti pengakuan kompetensi seorang arsitek di Indonesia.

Tingkatan SKA Arsitek

Asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi yang diakreditasi LPJK menerbitkan hal ini, terbagi menjadi tiga tingkatan berdasarkan kualifikasinya.

  1. Arsitek
  2. Ahli Desain Interior
  3. Ahli Arsitektur Lansekap
  4. Ahli Iluminasi
  5. Ahli Teknik Bangunan Gedung
  6. Ahli Teknik Jalan
  7. Ahli Teknik Jembatan
  8. Ahli Keselamatan Jalan
  9. Ahli Teknik Terowongan
  10. Ahli Teknik Landasan Terbang
  11. Ahli Teknik Bangunan Perkotaan
  12. Ahli Teknik Bangunan Lingkungan Binaan
  13. Ahli Teknik Bangunan Perumahan
  14. Ahli Teknik Bangunan Industri
  15. Ahli Teknik Bangunan Gedung Tinggi
  16. Ahli Teknik Bangunan Perkantoran
  17. Ahli Teknik Bangunan Pabrik
  18. Ahli Teknik Bangunan Perpustakaan
  19. Ahli Teknik Bangunan Pendidikan
  20. Ahli Teknik Bangunan Persekolahan
  21. Ahli Teknik Bangunan Perumahan Swasta
  22. Ahli Teknik Bangunan Perumahan Rakyat
  23. Ahli Teknik Bangunan Perumahan Khusus
  24. Ahli Teknik Bangunan Perumahan Lainnya
  25. Ahli Teknik Bangunan Pengembangan

Persyaratan Mendapatkan SKA Arsitek

Untuk mendapatkannya, arsitek harus memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan oleh LPJK. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:

  1. Pendidikan minimum S1 Arsitektur
  2. Pengalaman kerja minimal 12 tahun akumulatif (lulusan S1 Arsitektur)
  3. Pengalaman kerja minimal 10 tahun akumulatif (lulusan S1 + PPArs)
  4. Menangani 10 proyek perancangan yang memiliki tata olah lengkap dan salah satunya memiliki tingkat kompleksitas
  5. Mengisi formulir permohonan
  6. Bersedia untuk diwawancara
  7. Membayar iuran anggota

Manfaat Memiliki SKA Arsitek

Memiliki hal ini memiliki banyak keuntungan bagi yang memilikinya. Sebagai contoh:

  1. Menjadi jaminan kompetensi arsitek
  2. Memperkuat harga jasa arsitek
  3. Memperluas peluang kerja arsitek
  4. Memperkuat reputasi arsitek
  5. Memudahkan proses pengajuan permohonan proyek arsitektur

Kewajiban Pemegang SKA Arsitek

Pemegang wajib memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan oleh LPJK. Jika pemegangnya tidak memenuhi persyaratan kompetensi, maka SKA akan dapat diperlukan untuk diterima.

Sanksi bagi Pelanggar SKA Arsitek

Pelanggar akan dapat disanksikan oleh LPJK. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif dan/atau sanksi hukum.

Daftar Lembaga Sertifikasi SKA Arsitek

  1. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR
  2. Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK

 

Referensi

[1] https://bnparchitect.com/

[2] https://sertifikasi.co.id/sertifikat-keahlian-101-arsitek/

[3] https://www.skaskt.co.id/skk-arsitek-syarat-biaya-dan-cara-memperolehnya/

[4] https://www.kreasimandiri.co.id/mengapa-arsitek-harus-ber-ska/