Tingkatan SKA Arsitek
Asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi yang diakreditasi LPJK menerbitkan hal ini, terbagi menjadi tiga tingkatan berdasarkan kualifikasinya.
- Arsitek
- Ahli Desain Interior
- Ahli Arsitektur Lansekap
- Ahli Iluminasi
- Ahli Teknik Bangunan Gedung
- Ahli Teknik Jalan
- Ahli Teknik Jembatan
- Ahli Keselamatan Jalan
- Ahli Teknik Terowongan
- Ahli Teknik Landasan Terbang
- Ahli Teknik Bangunan Perkotaan
- Ahli Teknik Bangunan Lingkungan Binaan
- Ahli Teknik Bangunan Perumahan
- Ahli Teknik Bangunan Industri
- Ahli Teknik Bangunan Gedung Tinggi
- Ahli Teknik Bangunan Perkantoran
- Ahli Teknik Bangunan Pabrik
- Ahli Teknik Bangunan Perpustakaan
- Ahli Teknik Bangunan Pendidikan
- Ahli Teknik Bangunan Persekolahan
- Ahli Teknik Bangunan Perumahan Swasta
- Ahli Teknik Bangunan Perumahan Rakyat
- Ahli Teknik Bangunan Perumahan Khusus
- Ahli Teknik Bangunan Perumahan Lainnya
- Ahli Teknik Bangunan Pengembangan
Persyaratan Mendapatkan SKA Arsitek
Untuk mendapatkannya, arsitek harus memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan oleh LPJK. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:
- Pendidikan minimum S1 Arsitektur
- Pengalaman kerja minimal 12 tahun akumulatif (lulusan S1 Arsitektur)
- Pengalaman kerja minimal 10 tahun akumulatif (lulusan S1 + PPArs)
- Menangani 10 proyek perancangan yang memiliki tata olah lengkap dan salah satunya memiliki tingkat kompleksitas
- Mengisi formulir permohonan
- Bersedia untuk diwawancara
- Membayar iuran anggota
Manfaat Memiliki SKA Arsitek
Memiliki hal ini memiliki banyak keuntungan bagi yang memilikinya. Sebagai contoh:
- Menjadi jaminan kompetensi arsitek
- Memperkuat harga jasa arsitek
- Memperluas peluang kerja arsitek
- Memperkuat reputasi arsitek
- Memudahkan proses pengajuan permohonan proyek arsitektur
Kewajiban Pemegang SKA Arsitek
Pemegang wajib memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan oleh LPJK. Jika pemegangnya tidak memenuhi persyaratan kompetensi, maka SKA akan dapat diperlukan untuk diterima.
Sanksi bagi Pelanggar SKA Arsitek
Pelanggar akan dapat disanksikan oleh LPJK. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif dan/atau sanksi hukum.
Daftar Lembaga Sertifikasi SKA Arsitek
- Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR
- Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK
Referensi
[2] https://sertifikasi.co.id/sertifikat-keahlian-101-arsitek/
[3] https://www.skaskt.co.id/skk-arsitek-syarat-biaya-dan-cara-memperolehnya/
[4] https://www.kreasimandiri.co.id/mengapa-arsitek-harus-ber-ska/